Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyatakan peraturan gubernur terkait pelaksanaan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) sudah selesai dibuat. Namun salah satu kebijakan yang belum rampung pembahasannya yaitu terkait izin operasional ojek selama penerapan PSBB di Jakarta.
"Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang kordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek agar bisa beroperasi, kami sedang mendiskusikan itu," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4).
Dalam menerapkan PSBB di Jakarta, masyarakat yang mengendarai sepeda motor dilarang berboncengan. Hal ini sejalan dengan aturan menjaga jarak atau
physical distancing demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
Sesuai pedoman PSBB tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek untuk membawa penumpang. Para pengemudi ojek hanya diperbolehkan membawa barang. Sementara kendaraan roda empat masih diperbolehkan tapi penumpang dibatasi.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Belakangan Anies mempertimbangkan selama pihak operator ojek memiliki prosedur tetap (protap) dalam operasionalnya, maka mereka bisa mengangkut penumpang, tidak hanya barang. Kini, kebijakan tersebut tengah dibahas bersama pemerintah pusat.
"Harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena ada ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang dan kita sudah berkoordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya," kata Anies.
"Karena itu kita merasa ojek selama mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang, kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama," ujarnya.
Kebijakan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.
(pmg/ctr)
[Gambas:Video CNN]