Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) Choirul Anam meminta Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan memperinci aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB). Komnas HAM sendiri sudah merekomendasikan aturan detail soal PSBB yang rencananya akan dilaksanakan Jumat 10 April besok.
"Kami kemarin rekomendasi ke pemda DKI untuk membikin aturan sedetail mungkin. Terutama tentang orang kumpul tidak boleh lebih dari lima orang, di mana, jam berapa, untuk kepentingan apa," ujar Anam dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/4).
Anam juga meminta Anies menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. Ketimbang sanksi pidana, pihaknya menyarankan agar warga yang melanggar dijatuhi sanksi sosial atau pembayaran denda. Namun, menurutnya, jenis sanksi itu juga harus disesuaikan dengan kemampuan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modelnya ya denda atau kerja sosial. Tergantung apa yang dilakukan dan tergantung kemampuan agar bukan semata-mata orang jera tapi juga tanggung jawab atas kesehatan dirinya dan orang lain," katanya.
Anam menilai, berbagai aturan terkait penanganan covid-19 selama ini tak dikoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat dengan daerah. Akibatnya, banyak kerancuan antara aturan yang telah ditetapkan oleh pusat sendiri maupun dengan daerah.
Ia menyebutkan salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB yang tak beda jauh dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Banyak aturan yang mencerminkan bahwa ini tidak konsolidasi dengan baik. Permenkes juga tidak menjawab detail, tidak ada bedanya dengan PP untuk mempermudah pemda, kepolisian, atau stakeholder lain," jelasnya.
Anam menuturkan, Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 semestinya menyusun regulasi yang lebih solid untuk memudahkan koordinasi. "Kalau tidak, yang terjadi seperti di lapangan saat ini. Ada yang baik, ada yang kurang tepat," ucap Anam.
Anies sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan PSBB pada 10 April 2020. Pelaksanaan PSBB dilakukan usai pihaknya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Berbagai pembatasan akan dilakukan selama PSBB mulai dari penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi.
(psp/ain)
[Gambas:Video CNN]