"Kami kemarin rekomendasi ke pemda DKI untuk membikin aturan sedetail mungkin. Terutama tentang orang kumpul tidak boleh lebih dari lima orang, di mana, jam berapa, untuk kepentingan apa," ujar Anam dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/4).
Anam juga meminta Anies menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. Ketimbang sanksi pidana, pihaknya menyarankan agar warga yang melanggar dijatuhi sanksi sosial atau pembayaran denda. Namun, menurutnya, jenis sanksi itu juga harus disesuaikan dengan kemampuan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB yang tak beda jauh dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Anam menuturkan, Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 semestinya menyusun regulasi yang lebih solid untuk memudahkan koordinasi. "Kalau tidak, yang terjadi seperti di lapangan saat ini. Ada yang baik, ada yang kurang tepat," ucap Anam.
Anies sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan PSBB pada 10 April 2020. Pelaksanaan PSBB dilakukan usai pihaknya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Berbagai pembatasan akan dilakukan selama PSBB mulai dari penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi. (psp/ain)