MA Pecat Pegawai PN Jakbar Terkait Pungli Rp15 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2020 01:05 WIB
Pemecatan dimulai dari penemuan sidak Dumas KPK atas Rp15 juta yang diduga gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/9). (Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) memecat panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat berinisial TS karena melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp15 juta.

TS dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 8, dan Pasal 7 Ayat 4 huruf d.


"Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Kabiro Humas MA, Abdullah, melalui pesan tertulis, Kamis (9/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan disposisi Ketua MA tanggal 26 Maret 2020 jo disposisi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial tanggal 26 Maret 2020. Kabawas MA meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 31 Maret 2020 No. 164/BP/PS.02/03/2020.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp15 juta yang diduga hasil gratifikasi dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Sidak ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) perihal dugaan gratifikasi oknum pegawai pengadilan tersebut.

"Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp15 juta. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang ada di MA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/2). (ryn/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER