"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum warga yang melakukan penolakan pemakaman jenazah tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas di seluruh wilayah NKRI, agar ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali," tutur pernyataan organisasi profesi tenaga medis itu, tertanggal 11 April, yang diterima CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menangkap tiga orang warga, yakni Tri Hanggono Purbo (31) yang merupakan Ketua RT, dan dua warganya, Bambang Sugeng Santoso (54) dan Sutadji (60).
Ketiganya disangkakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah dan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang pemaksaan dan perlawanan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengecam keras atas respons penolakan dari oknum masyarakat di lokasi pemakaman, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang tenaga kesehatan yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala risiko demi kemanusiaan," cetus IDI dkk.
Pihak organisasi profesi juga meminta Pemerintah melindungi pekerja medis.
Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta sanksi yang tegas terhadap penolak Nuria Kurniasih.
"Bagi para provokator yang menolak jenazah pasien Covid-19 harus diberi sanksi hukum, dan khusus jenazah tenaga medis, tenaga kesehatan harus diberi penghormatan khusus," kata dia, Minggu (12/4).
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Pemakaman korban Covid-19 dilakukan oleh petugas medis yang terlatih, selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama dan juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2020. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat menolak pemakaman jenazah korban Covid-19," kata dia, Minggu (12/4).
Polisi sendiri menyebut penanganan kasus ini dilakukan dengan hati-hati karena terkait dengan psikologi warga yang tengah dilanda ketakutan akibat Corona.
(dhf/fnr/arh)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian