Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati
Bekasi, Eka Supri Atmaja, menyatakan akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) pada 15 April 2020.
"Kabupaten Bekasi akan mulai lakukan PSBB hari Rabu, tanggal 15 April 2020 dan berlangsung selama 14 hari di seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi," ujar Eka di kantor Bupati Bekasi, Senin (13/4).
Eka mengungkapkan akan ada enam kecamatan yang akan diperhatikan secara khusus selama Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus. Hal ini dikarenakan kasus peningkatan covid-19 masih cukup tinggi," tambahnya.
Keenam kecamatan itu adalah Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, dan Cibitung. Kekhususan yang dimaksud Eka terletak pada jumlah bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat.
"Karena enam kecamatan ini kasusnya cukup tinggi. Oleh karena itu dari segi pemberian bantuan akan lebih," kata dia.
Terkait status Kabupaten Bekasi sebagai salah satu wilayah industri, Eka memastikan selama PSBB masih ada beberapa perusahaan yang akan beroperasi.
"Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas covid dan memenuhi standar protokol kesehatan covid-19," pungkasnya.
Kabupaten Bekasi menambah daftar wilayah penyangga DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Dengan begitu, kata Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, klaster Jabodetabek resmi menerapkan PSBB.
"Kementerian Kesehatan telah menyetujui permintaan Gubernur Provinsi Banten terkait dengan PSBB untuk kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Dengan demikian maka lengkap sudah seluruh klaster yang berada di Jabodetabek," kata Yurianto saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (13/4).
(jal/jal)
[Gambas:Video CNN]