"Kejaksaan RI telah melakukan perubahan postur anggaran dengan melakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp. 1,041 Triliun atau sekitar 12 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp7 Triliun, terhadap 8 item," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Pemangkasan anggaran] tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugasnya," imbuhnya.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Selain itu, ada kegiatan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kejaksaan RI, serta kegiatan program pendidikan dan pelatihan
"Sebagai contoh perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan RI yang relative besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik yang dipotong total sebesar Rp871 miliar dari satuan kerja Kejaksaan RI seluruh Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan covid 19," tuturnya.
Diketahui, Kejagung masih memegang setidaknya 13 kasus HAM berat yang terjadi di masa lalu. Namun, itu tak jelas penyelesaiannya. Misalnya, kasus penculikan aktivis 1997/1998, Tragedi Trisakti. Berkas kasus-kasus itu bolak-balik tak tentu arah di antara dua institusi yang punya kewenangan memproses kasus HAM, Komnas HAM dan Kejagung.
Yang terbaru, Kejagung mengembalikan berkas kasus HAM Paniai berdarah ke Komnas HAM. Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebut Kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat meskipun mengaku akan menyelesaikannya jika berkasnya memenuhi persyaratan. (mjo/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi