Dana Kasus HAM Berat Dipotong, Kejagung Bantah Kinerja Turun

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 05:49 WIB
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemangkasan anggaran Kejaksaan Agung senilai Rp1 triliun untuk digunakan penanganan Virus Corona diklaim tidak akan mengganggu kinerja Korps Adhyaksa. Meskipun, salah satu pos anggaran yang dipotong adalah penanganan pidana umum dan kasus HAM berat.

"Kejaksaan RI telah melakukan perubahan postur anggaran dengan melakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp. 1,041 Triliun atau sekitar 12 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp7 Triliun, terhadap 8 item," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

Dia merinci pos anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 itu antara lain adalah anggaran kegiatan program penyelidikan, pengamanan dan penggalangan (lid, pam, gal) dalam bidang ipoleksosbud dan hankam, serta kegiatan program penanganan tindak pidana umum (pidum).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ketinggalan, pemotongan dilakukan juga untuk kegiatan program penanganan tindak perkara pidana khusus dan HAM Berat, dan dana kegiatan program penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).

"[Pemangkasan anggaran] tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Anggaran Kejagung Dipotong Rp1 T, Pos Kasus HAM BeratFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Di luar pos kegiatan penegakan hukum, Hari menyebut pengalihan anggaran dilakukan pada kegiatan belanja sarana dan prasarana, kemudian untuk kegiatan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya.

Selain itu, ada kegiatan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kejaksaan RI, serta kegiatan program pendidikan dan pelatihan

"Sebagai contoh perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan RI yang relative besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik yang dipotong total sebesar Rp871 miliar dari satuan kerja Kejaksaan RI seluruh Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan covid 19," tuturnya.

Hari pun menjelaskan bahwa pihaknya memprediksi pemotongan anggaran yang notabene dilakukan untuk kegiatan-kegiatan tertentu itu akan dilakukan hingga akhir semester satu dari postur anggaran tahun ini.

Diketahui, Kejagung masih memegang setidaknya 13 kasus HAM berat yang terjadi di masa lalu. Namun, itu tak jelas penyelesaiannya. Misalnya, kasus penculikan aktivis 1997/1998, Tragedi Trisakti. Berkas kasus-kasus itu bolak-balik tak tentu arah di antara dua institusi yang punya kewenangan memproses kasus HAM, Komnas HAM dan Kejagung.

Yang terbaru, Kejagung mengembalikan berkas kasus HAM Paniai berdarah ke Komnas HAM. Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebut Kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat meskipun mengaku akan menyelesaikannya jika berkasnya memenuhi persyaratan. (mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER