Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot)
Bogor menyiapkan sanksi berupa tiga pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB).
Hal ini tertuang dalam dokumen sanksi pelaksanaan PSBB yang dikonfirmasi oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).
Dalam dokumen itu Pemkot Bogor menggunakan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP bagi para pelanggar PSBB. Berikut bunyi masing-masing ketiga pasal itu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pasal 212 KUHP"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
2. Pasal 216 KUHP"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
3. Pasal 218 KUHP"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga akan menggunakan 3 pasal dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni Pasal 92, 93, dan 94 untuk menjerat pelanggar yang mengabaikan kebijakan PSBB. Berikut bunyi masing-masing ketiga pasal itu:
1. Pasal 92 "Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)".
2. Pasal 93 "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
3. Pasal 94 ayat (5)"Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga)".
Kota Bogor telah resmi melaksanakan PSBB sejak hari ini, Rabu (15/4). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil langsung meninjau penerapan PSBB Kota Bogor hari pertama. Dia bilang pelaksanaan PSBB berjalan baik, salah satunya terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi.
"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," katanya.
(ndn/wis)
[Gambas:Video CNN]