Selama Corona, Guru Honorer Tanpa NUPTK Bisa Digaji dari BOS

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 19:58 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan keterangan pada wartawan. Jakarta, Rabu,12 Februari 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan keterangan pada wartawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipakai untuk menggaji guru honorer tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kebijakan ini diperbolehkan sementara di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang masih merajalela di Indonesia.

"Selama masa darurat kita lepas ketentuan [honor guru honorer dari BOS] harus punya NUPTK. Tapi masih harus tercatat Dapodik per 31 Desember 2019," ujar Nadiem melalui konferensi video, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendikbud No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS.

Nadiem menjelaskan dalam Permendikbud sebelumnya dana BOS hanya bisa membiayai guru honorer yang memiliki NUPTK. Namun ketentuan ini dicabut selama krisis wabah corona.

Dengan ketentuan guru honorer yang bisa digaji dari dana BOS adalah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2019. Artinya, kata Nadiem, guru honorer baru tidak termasuk.

"Banyak komplain guru tidak bisa dapat NUPTK, maka kita lepaskan [ketentuan itu] sementara karena krisis," tuturnya.


Selama Corona, Guru Honorer Tanpa NUPTK Bisa Digaji dari BOSGuru honorer saat menggelar demo di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Ketentuan batas maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer juga dicabut. Jadi kepala sekolah punya kewenangan sepenuhnya menentukan penggunaan dana BOS.

Dalam Permendikbud tersebut, juga disampaikan aturan pemakaian BOS untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring berbayar. Nadiem mengatakan dengan begini tidak ada lagi ketakutan sekolah di daerah ketika membayar kuota dengan dana BOS.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Mendikbud Bidang Isu Strategis Fiona Handayani menjelaskan perkara pemotongan dana BOS dan BOP.

Ia mengatakan dana yang dipotong adalah dana cadangan BOS dan BOP PAUD. Bukan dari dana yang dipakai secara fisik oleh sekolah.

"Dana perubahannya dari dana buffer, tiap tahun ada dana dicadangkan dari BOS dan BOP PAUD. Jadi itu dari dana cadangan, jadi tidak akan mengurangi dari siswa yang membutuhkan," jelasnya.

Nadiem pun mengatakan tidak ada perubahan jumlah dana BOS dan PAUD yang digunakan sekolah, baik peningkatan maupun penurunan selama pandemi corona.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik langkah pemerintah memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun.

Selain tunjangan, juga ada pemotongan dana BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun. (fey/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER