Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ciputra Development Tbk. Sutoto Yakobus terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten
Sidoarjo.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI [Saiful Ilah]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui secara pasti apa yang hendak digali dari petinggi Ciputra ini dalam kaitannya dengan kasus yang ditangani. Hanya saja, selain dia, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Solahudin.
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk SFI," katanya.
Saiful Ilah bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di mana tim lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp1,8 miliar.
Kasus ini bermula pada 2019 saat Dinas PU dan Bina Marga, Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur (swasta) merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya. Hal tersebut membuat Ibnu tidak bisa mendapatkan proyek.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Menindaklanjuti itu, Ibnu lantas meminta Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Pada periode Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni: proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merinci sejumlah pihak yang mendapatkan uang. Pertama, Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan diduga menerima Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya, terang Alex, diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto diduga menerima Rp240 juta. Lalu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR [Ibnu] diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [Saiful Ilah] Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N [Novianto], ajudan bupati di rumah dinas Bupati," tutur Alex.
Ada pun lima tersangka lain adalah Sunarti, Judi dan Sanadjihitu sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok.
KPK sudah merampungkan penyidikan untuk dua nama terakhir. Saat ini, keduanya tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
(ryn/pmg)
[Gambas:Video CNN]