Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR RI meminta Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
TVRI membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direktur televisi plat merah itu, yaitu direktur program dan berita, direktur keuangan, serta direktur umum.
"Komisi I DPR RI mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas TVRI yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4).
Kharis juga menyampaikan bahwa pihaknya menolak Surat Dewas LPP TVRI ihwal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI tersebut. Kharis mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika permasalahan internal LPP TVRI yang semakin kompleks.
Dalam RDP tersebut, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkapkan alasan pemberhentian tiga direktur TVRI yang dilakukan pada Maret 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata pemberhentian tiga direktur TVRI dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berkaitan dengan pemecatan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama (dirut) LPP TVRI beberapa waktu lalu.
"Setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama, maka di sana disampaikan pertanggungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas. Dari 21 poin, hanya satu poin yang dapat diterima," kata Arief.
Arief mengungkapkan tiga direktur TVRI tersebut selalu menyatakan bersedia dan meminta diberhentikan oleh Dewas di setiap pertemuan. Namun, kata Arief, dalam kesempatan lain tiga direktur itu menyampaikan hal berbeda dan meminta agar Helmy Yahya tak dipecat.
"Mereka meminta harus Dewas lengser dan mengembalikan Dirut kepada pak Helmy Yahya," ujarnya.
Konflik di internal TVRI ini bermula dari penonaktifan Helmy Yahya dari kursi dirut melalui Surat Keputusan (SK) Dewas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.
Surat Keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.
Setelah itu, Dewas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memberhentikan dengan hormat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama pada tanggal 16 Januari 2020. Helmy menggandeng mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah untuk melakukan langkah hukum atas pemecatan tersebut.
Helmy resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya dari jabatan dirut TVRI, Rabu (15/4). Ia mengajukan gugatan pada hari ini dengan pihak tergugat Dewas TVRI.
(fra/fra)
[Gambas:Video CNN]