Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (
MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (
PK) mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Waryono Karno. Waryono tetap harus menjalani pidana tujuh tahun penjara.
"Amar putusan tolak," seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (17/4).
Permohonan PK ini diputus tiga hakim yang diketuai hakim agung Andi Samsan Nganro bersama dua hakim anggota yakni Leopold Luhut Hutagalung dan Sofyan Sitompul pada 15 April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara tersebut, Waryono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara. Waryono terbukti menyuap mantan anggota DPR almarhum Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Anak buah eks Menteri ESDM Jero Wacik itu menyuap Sutan untuk memuluskan pembahasan APBN-P TA 2013 di Komisi VII DPR. Uang untuk DPR ini disebut berasal dari SKK Migas.
Waryono juga diketahui melakukan korupsi dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN. Korupsi itu dilakukan dengan pemecahan paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan.
Sementara Sutan dihukum 12 tahun penjara. Namun belum selesai menjalani hukuman, Sutan meninggal dunia pada November 2019 dan dimakamkan di TPU Giri Tama, Bogor.
(psp/pmg)
[Gambas:Video CNN]