DKPP Tunda Seluruh Sidang Selama Pandemi Corona

CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2020 23:57 WIB
Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Komisioner DKPP  sidang etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016. Sidang kali ini membacakan enam putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu antara lain Komisioner KPU Sigit Pamungkas dan KPU RI. CNN Indonesia/Safir Makki
Ilustrasi sidang etik penyelenggara pemilu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), selama masa darurat penanganan pandemi virus corona (COVID-19) yang tengah terjadi di Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad tertanggal 16 April 2020.


"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," kata Muhammad melalui keterangan pers, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SK itu disebutkan soal penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi COVID-19.

SK ini juga menjelaskan bahwa penundaan tersebut berlaku hingga berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi COVID-19 oleh pemerintah.


"Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020," demikian isi keterangan tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020. (tst/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER