Pemerintah Akan Pasang CCTV Awasi Kantor Pelanggar PSBB

CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2020 18:45 WIB
Petugas Dinas Perhubungan merawat dan memperbaiki kamera pemantau (CCTV) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018. Kamera pemantau yang berada di wilayah Jalan Sudirman Thamrin dipersiapkan untuk memantau lalu lintas saat perhelatan Asian Games 2018 bulan depan. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi pemasangan CCTV. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengawasi perkantoran dan pabrik yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain memasang CCTV, pemerintah juga akan melakukan sidak rutin untuk memastikan tak ada perkantoran maupun pabrik yang masih buka.
"Beberapa hasil rekomendasi yang disampaikan pertemuan kemarin malam, baik dari kementerian/lembaga yang dikoordinir Kemenko Maritim dan Investasi, yaitu memasang CCTV di sejumlah pabrik termasuk upaya lebih maksimal untuk melakukan sidak di perkantoran," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam jumpa pers di akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (20/4).

Doni mengatakan, dalam penerapan PSBB Jakarta, terdapat sejumlah sektor yang diizinkan untuk tetap bekerja yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan ritel, dan industri strategis. Namun, menurutnya, para pegawai yang bekerja di delapan sektor tersebut tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu bagi pegawai yang bekerja di luar sektor tersebut, Doni meminta agar dapat mematuhi imbauan pemerintah untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah
"Kami Gugus Tugas mengajak semua komponen terutama para pemimpin, para pejabat, dan juga para manajer yang mengelola sumber daya karyawan betul-betul mematuhi ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah yaitu bekerja, belajar, beribadah dari rumah," katanya.

Doni menuturkan, jika masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang melanggar akan terancam dikenai sanksi. Mulai dari ringan berupa peringatan, teguran, hingga sanksi berat berupa pidana.

"Sebagaimana pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat, bisa dikenai denda dan sanksi pidana," ucap Doni.

(psp/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER