Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut
Eka Safitra dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Eka merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D yang terjerat kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
"Menyatakan Terdakwa Eka Safitra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Perkara ini turut menyeret jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, yang dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Satriawan Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa.
Satriawan dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]