Jaksa Kejari Yogya Dituntut 6 Tahun Penjara terkait Suap TP4D

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2020 00:39 WIB
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra berada di mobil tahanan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Terdakwa kasus suap Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eka Safitra dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Eka merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D yang terjerat kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

"Menyatakan Terdakwa Eka Safitra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan, Rabu (22/4).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Perkara ini turut menyeret jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, yang dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Satriawan Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa.

Satriawan dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. (ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER