MAKI Surati KPK soal Potensi Korupsi Kartu Prakerja Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2020 16:28 WIB
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis (23/4/2020) melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta lembaga tersebut mengawal program Kartu Prakerja tahun 2020 dengan anggaran Rp5,6 triliun.

"Hari ini, Kamis, tanggal 23 April 2020 sekitar jam 13.00 WIB, MAKI telah berkirim surat melalui email kepada Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4).

Boyamin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melaporkan dugaan tindak pidana korupsi karena belum terjadi pembayaran secara lunas sehingga tidak ada kerugian negara. Namun, kata dia, KPK harus mengawal sebab ada potensi korupsi mengingat besaran anggaran dan jenis pekerjaan yang sulit diukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan potensi korupsi pada program tersebut adalah diduga akan terjadi pemahalan harga atau mark up sebesar Rp2,58 triliun.
Mengutip pendapat peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah dalam program kartu prakerja berpotensi meraup untung sebesar Rp3,7 triliun.

"BPK telah memberikan batasan keuntungan pada kisaran sekitar 20 persen (Rp5,6 T dibagi 20 persen adalah Rp1,12 T). Jika keuntungan Rp3,7 T dan dikurangi Rp1,12 T maka akan terjadi pemahalan harga Rp2,58 T," kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin berujar bahwa terdapat dugaan salah perencanaan sehingga sulit dipertanggungjawabkan hasilnya secara terukur. Mengutip pendapat Direktur Indef Tauhid Ahmad, ia mengatakan penggunaan anggaran Rp5,6 triliun tidak efisien karena tidak sesuai dengan kualitas pelatihan yang diberikan secara daring.

Kemudian, diduga penunjukan delapan platform digital mitra kartu prakerja melalui praktik usaha yang tidak sehat. Boyamin berpendapat bahwa proses penunjukan mitra kerja atau kontraktor dilakukan secara tertutup.

"Dan memungkinkan terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dikarenakan tidak ada pengumuman persyaratan administrasi dan teknis untuk mengerjakan proyek kartu prakerja," ucap dia.

Selain itu, Boyamin menyatakan bahwa sumber pendapatan tidak memiliki dasar hukum. Sebab, terang dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 berlaku pada 31 Maret 2020. Sedangkan, program kartu prakerja dimulai tanggal 20 Maret 2020.

"Sehingga, patut dipertanyakan sumber dana dan dasar hukumnya," ujarnya lagi.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban dari KPK mengenai surat yang dilayangkan MAKI. (ain/ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER