Pengadilan Tinggi Kurangi Vonis Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2020 21:51 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Eks Ketua Umu PPP Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding," ujar petikan putusan yang telah dikonfirmasi langsung oleh pengacara Romi, Maqdir Ismail, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Romi, sapaan akrabnya, divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER