Jubir Covid-19 Evaluasi PSBB: Apa Mampu Kendalikan Pandemi?

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2020 02:41 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pemerintah menyatakan status keadaan tertentu darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 berlaku sampai 29 Mei 2020, sementara jumlah pasien positif COVID-19 tercatat sebanyak 172 kasus hingga Selasa (17/3). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengatakan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di beberapa daerah dalam menekan penyebaran Covid-19, tidak hanya mempertimbangkan soal pengendalian kasus positif.

Evaluasi pelaksanaan PSBB, kata dia, juga harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat menjalankan aturan selama penerapan PSBB.


"Evaluasi dari pelaksanaan PSBB ini salah satunya di samping pengendalian jumlah laporan dari kasus positif yang kemudian muncul, juga disertai dengan bagaimana masyarakat bisa menjalankan dengan baik," kata dia dalam keterangan pers di Graha BNBP, Senin (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah kemudian ini akan mampu mengendalikan pandemi secara maksimal? Apakah kemudian ini akan mampu memberikan ketenangan kepada masyarakat?" lanjut dia.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 sudah dilakukan di 22 kabupaten/kota dan empat provinsi. Dari sejumlah daerah itu, beberapa daerah ada yang telah melewati PSBB tahap pertama dan masuk ke pelaksanaan PSBB tahap kedua.


Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian)
Yurianto mengatakan dalam hal teknis operasional PSBB, selama ini diserahkan kepada masing-masing kepala daerah yang mengajukan. 

Oleh karenanya, kata dia, peraturan pada level kepala daerah baik Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Walikota (Perwali) menjadi penting untuk selektif dalam mengatur kegiatan dan aktivitas di masing-masing daerah.

"Di peraturan inilah yang kemudian secara selektif kepala daerah bisa menentukan mana yang seharusnya seluruhnya bisa bekerja dari rumah, mana perkantoran atau perusahaan yang memang tidak memungkinkan untuk dikerjakan atau pekerjaannya bekerja dari rumah," ujar dia.


Hingga Senin (4/4) jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 11.587 orang. Dari jumlah itu, total pasien sembuh berjumlah 1.954 orang dan pasien meninggal sebanyak 864 orang. (pmg/yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER