Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku
penjambretan di Tambora, Jakarta Barat yang menyebabkan korbannya tewas. Polisi sampai harus menembak pelaku karena berusaha melawan saat penangkapan.
Aksi penjambretan itu terjadi Senin (4/5) kemarin. Seorang perempuan berinisial MN yang menjadi korban dalam aksi tersebut meninggal dunia setelah terjatuh dari motornya.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Audie S. Latuheru mengatakan kejadian itu bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motornya menuju ke tempat kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipepet oleh satu kendaraan sepeda motor kemudian si pelaku itu yang berboncengan di belakang mengambil
handphone korban," kata Audie lewat siaran langsung akun
Instagram Polres Jakbar, Selasa (5/5).
Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban berusaha mengejar pelaku. Korban dan pelaku akhirnya bertabrakan dan jatuh.
Saat itu, kata Audie, helm korban terlepas sehingga kepalanya terbentur dan mengalami luka berat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar namun nyawanya tidak tertolong.
Atas kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga turut diperiksa untuk mencari identitas pelaku.
Selanjutnya, polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial T dan masih memburu satu pelaku lainnya.
Audie mengungkapkan, pelaku T sempat melawan petugas saat akan ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya menuturkan kedua pelaku kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Ciri khasnya pelaku pakai jaket online dan celana pendek," ucap Arsya.
Selain itu, Arsya menambahkan, pelaku berinisial T juga kerap mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya. Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine pelaku.
"Positif gunakan tramadol. Dia gunakan untuk tenangkan diri sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang penjambretan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(osc)
[Gambas:Video CNN]