KPK Selesaikan Penyidikan, Eks Komisioner KPU Segera Diadili

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2020 18:18 WIB
Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri
Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Dengan begitu, kedua tersangka yang terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ini akan menghadapi persidangan.

"Hari ini penyidik melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada JPU [Jaksa Penuntut Umum] untuk dua tersangka di mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/5).

Ali mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi. Mereka yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi, di antaranya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto; Ketua KPU, Arief Budiman; dan kader PDIP, Riezky Aprilia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berujar persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kurun dua minggu ke depan.


"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan mekanisme penahanan terhadap kedua terdakwa beralih ke jaksa penuntut umum. Wahyu tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Agustiani ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Para Terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020," ucap dia.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, eks caleg PDIP Harun Masiku; dan kader PDIP Saeful Bahri.

Hanya Harun yang masih buron dan belum berhasil ditangkap KPK hingga hari ini.


Adapun Wahyu dan Agustiani dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Sementara itu, Saeful Bahri sudah menjalani persidangan lebih dulu. Ia didakwa menyuap Wahyu sebesar US$57.350 atau setara Rp600 juta. (osc/ryn/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER