Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi dalam sidang penyiraman air keras terhadap penyidik KPK
Novel Baswedan, Nursalim, mengaku mendengar teriakan saat jemaah masjid Al Ihsan melakukan wirid usai melaksanakan salat subuh.
Nursalim merupakan imam salat subuh di masjid Al Ihsan, Jakarta, ketika terjadi peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel pada 11 April 2017 lalu.
"Enggak tahu teriakan siapa. Teriakan sebagian minta tolong, jerit-jerit," kata dia, saat bersaksi di sidang penyiraman air keras yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nursalim menuturkan saat itu salat subuh dipenuhi jemaah hampir dua saf atau deret salat, termasuk Novel Baswedan. Usai melaksanakan salat, Nursalim mengatakan jemaah melakukan wirid.
Sementara, Novel hanya sebentar mengikuti wirid untuk kemudian pulang ke rumah yang lokasinya tidak jauh dari masjid.
"Kurang lebih 7 atau 8 menit usai Pak Novel keluar, [teriakan berasal dari] sebelah timur dari Jalan Deposito. Teriakan dari samping masjid," ujarnya.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Nursalim menyatakan teriakan terdengar semakin keras ketika wirid dihentikan. Berdasarkan kejadian itu, Nursalim bersama jamaah lain lantas keluar masjid.
Di tempat wudu di depan halaman masjid, ia menyaksikan Novel tengah mengguyur bagian wajahnya sembari meringis kesakitan. Saat itu, terang dia, Novel sudah mengenakan kaos oblong, bukan lagi gamis yang dipakainya saat melaksanakan salat subuh.
"Pak Novel merintih kesakitan, kadang-kadang membaca tasbih kayak 'Allahuakbar'," ucap dia.
Nursalim mengaku saat itu melihat mata Novel terluka dan memar. Tak lama kemudian, tutur dia, warga melakukan sterilisasi tempat dan memutuskan untuk membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, ia tidak ikut dalam proses evakuasi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pihak meragukan tingkat keparahan luka yang diderita oleh Novel Baswedan. Kader PDIP Dewi Tanjung bahkan menyebut kasus Novel hanya rekayasa dan menyebutnya memakai lensa kontak.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.
[Gambas:Video CNN]Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/arh)