Belasan warga ini menjalani sidang tindak pidana ringan melalui konferensi video, di Kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (8/5). Sidang dipimpin hakim tunggal Jastian Afandi dari Pengadilan Negeri Banyumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tidak ada terdakwa yang keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS dari Satpol PP Kabupaten Banyumas, hakim Jastian memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp7.000.
Selain itu, hakim Jastian mengatakan bahwa biaya perkara sebesar Rp3.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Lihat juga:Wakil Wali Kota: Tegal Nihil Corona |
"Bapak/ibu sudah punya masker semua? Jadi diharapkan jangan ketemu bapak-bapak ini lagi (anggota Satpol PP) karena statusnya akan menjadi residivis dan bisa meningkat hukumannya," ujarnya.
Saat ditemui usai sidang, salah seorang warga Sokaraja, Muslihan mengaku lupa tidak menggunakan masker sehingga terjaring razia Satpol PP.
"Kebetulan waktu itu saya sedang di Jalan Raya Sokaraja. Saya lupa tidak bawa masker. Saya sudah tahu kalau aturan atau sanksi bagi yang tidak menggunakan masker," kata dia yang bekerja sebagai buruh.
Muslihan pun menerima putusan yang dijatuhkan hakim PN Banyumas, yakni denda sebesar Rp7.000 atas pelanggaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
"Ini sudah dilaksanakan dan sudah ada putusan. Harapan kita, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus corona," kata Imam.
Menurut Imam, penyebaran dan penularan virus corona bisa berhenti apabila masyarakat disiplin dalam menggunakan masker, tidak keluar rumah, serta tidak membuat kerumunan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bertujuan memperkarakan masyarakat yang tak memakai masker, tapi semata-mata untuk melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah corona tak berkembang di Kabupaten Banyumas.
"Hari ini ada 16 orang yang kita ajukan sebagai terdakwa, dua orang di antaranya dari luar wilayah Banyumas, yakni Banjarnegara dan Kebumen," katanya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat perkotaan untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum mulai meningkat saat pandemi virus corona.
"Namun kalau di daerah pinggiran rata-rata lupa tidak memakai masker," katanya.
Selain penggunaan masker, kata Imam, Perda Nomor 2 Tahun 2020 juga mengatur beberapa permasalahan lain terkait dengan upaya pencegahan Covid-19, salah satunya larangan untuk masyarakat berkerumun.
Ia menyebut warga yang nekat menggelar kerumunan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp30 juta atau kurungan selama enam bulan. (antara/fra)