Ferdian Paleka Ingin Berdamai dengan Waria Korban Prank

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 17:01 WIB
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Pihak keluarga Ferdian Paleka terus berkoordinasi dan menghubungi keluarga para korban prank untuk meminta maaf dan memohon pencabutan laporan.(ANTARA FOTO/AHMAD FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ferdian Paleka, salah satu dari tiga tersangka kasus jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus prank bantuan sosial berisi sampah masih mengupayakan jalur mediasi. Upaya damai ini diharapkan membuat pelapor mencabut laporannya ke polisi.

Rohman Hidayat selaku kuasa hukum para tersangka, yakni Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M Aidil menyebutkan saat ini komunikasi dengan korban terus dilakukan pihaknya bersama keluarga para tersangka.
"Masih coba berkomunikasi dengan para korban," kata Rohman saat dihubungi, Selasa (12/5).

Menurutnya, jalur mediasi ditempuh sambil menunggu proses hukum ketiga tersangka. Ia tak mempermasalahkan jika korban yang menjadi pelapor dalam kasus ini tetap ingin memproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohman juga menyampaikan bahwa pihak keluarga tersangka sudah bertemu dengan beberapa korban. Selain menyampaikan permohonan maaf secara langsung, pihak keluarga menurut Rohman berharap pelapor mencabut laporannya.

"Keluarga sudah bertemu kemarin sore. Kita tunggu perkembangannya," ujar Rohman.
Sementara itu, salah satu orang tua tersangka, Roni, berharap pelapor mencabut laporannya.Dia  mengakui perbuatan anaknya yakni Aidil ikut membagikan bansos berisi sampah kepada sejumlah transpuan adalah hal tidaklah benar.

"Jadi saya berharap kepada pihak korban, kami punya niat tulus meminta maaf dari hati yang paling dalam. Supaya dengan kejadian ini saya juga berharap anak saya bebas lagi dan mereka mau memaafkan anak-anak kami. Kami para orang tua berharap adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta pengaduannya dicabut," kata Roni.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka dan kawan-kawan dijerat ancaman hukuman karena video jahil atau prank membagikan bantuan sosial isi sampah ke sejumlah transpuan di Bandung. Sejumlah transpuan tak terima dan melaporkan Ferdian cs ke polisi.

Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (ain/hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER