Jakarta, CNN Indonesia -- DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (
Perppu) tentang penanganan dampak Covid-19 untuk menjadi UU, dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5).
Dalam rapat itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mulanya membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar. Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam Perppu itu.
Namun, kata Said, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui Perppu itu untuk menjadi UU. Said menyebut hanya PKS yang menolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan sidang, yang juga Ketua DPR, Puan Maharani lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau Pembicaraan Tingkat II Perppu tersebut.
"
Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi siatu keputusan semua fraksi? Setuju?" tanya Puan kepada hadirin.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
"Setuju menjadi undang-undang," ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu.
Sebelumnya, pada Senin (4/5) malam, Banggar DPR menyepakati Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disepakati sebagai UU.
Sejak diterbitkan pada akhir Maret, Perppu ini menuai berbagai kritik. Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota KSSK dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bahkan, Perppu Corona juga digugat ke Mahkamah Konstitusi.
(dhf/arh)
[Gambas:Video CNN]