Yasonna Tepis Kebal Hukum Perppu Corona: Cuma Agar Tak Risau

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 14:47 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly buka suara atas pemanggilan anaknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).
Menkumham Yasonna Laoly menyebut ketentuan di Perppu Corona bertujuan agar pejabat tak khawatir. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim tidak ada istilah imunitas atau kebal hukum terhadap pejabat pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang penanganan Virus Corona.

Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menuai kontroversi.

Sebab, Pasal 27 aturan ini memberikan hak untuk tak dituntut secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara terhadap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Selain itu, ada ketentuan bahwa segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan pandemi bukan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menyebut ketentuan dalam Perppu tidak otomatis menghilangkan delik korupsi.

"Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata dia, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (12/5).

Ia menuturkan pejabat yang terbukti mengorupsi anggaran dana bencana akan tetap berhadapan dengan konsekuensi hukuman mati sebagaimana aturan yang berlaku.

Infografis Rincian Belanja Rp405,1 T Jokowi untuk Atasi CoronaFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," ujarnya.

Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti yang termuat dalam Perppu bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menuturkan klausul imunitas sejenis juga ada dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, serta UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

"Bahkan, beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," sambungnya.

Sejauh ini, terdapat tiga pihak yang memohonkan uji materi Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengaku Perppu Corona tidak memberikan imunitas absolut bagi pejabat.

"Karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, dikutip dari Antara, Rabu (6/5).

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER