Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menuai kontroversi.
Sebab, Pasal 27 aturan ini memberikan hak untuk tak dituntut secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara terhadap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Selain itu, ada ketentuan bahwa segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan pandemi bukan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata dia, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (12/5).
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti yang termuat dalam Perppu bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menuturkan klausul imunitas sejenis juga ada dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, serta UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
"Bahkan, beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengaku Perppu Corona tidak memberikan imunitas absolut bagi pejabat.
"Karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, dikutip dari Antara, Rabu (6/5).
(ryn/arh)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen