Penolakan disampaikan secara resmi oleh Fraksi PKS saat pengesahan RUU HIP menjadi inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa kemarin (12/5).
"Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini lewat siaran pers, Rabu (13/5)/
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jazuli mengatakan bahwa RUU HIP harus memiliki substansi yang kuat dan mencerminkan Pancasila itu sendiri. Jazuli menilai generasi saat ini mulai melupakan identitas bangsa. Karenanya, RUU HIP harus memuat substansi yang tak lepas dari pemahaman sejarah yang benar.
Menurut Jazuli, dahulu PKI juga bertekad mengubah ideologi Pancasila. Menjadi aneh, kata Jazuli, jika RUU HIP tidak memuat TAP MPRS yang sejak dulu dijadikan landasan dalam menentang ajaran komunisme.
"Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya," tegas Jazuli.
Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas Fraksi agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut dan kami dengar sejumlah Fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama," tambahnya.