Warga Bekasi Tak Pakai Masker Selama PSBB Didenda Rp250 Ribu

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 19:14 WIB
Sejumlah toko tutup  sementara selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 20 April 2020. Penutupan toko selama PSBB berlangsung hingga 29 April. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi PSBB di Bekasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020 mendatang.

Sanksi denda Rp100 ribu-Rp250 ribu akan diberikan kepada warga yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB.

Sanksi administrasi berupa denda itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000," bunyi Pasal 4 ayat 1 poin C Perwalkot Nomor 29/2020 yang diterima CNNIndonesia.com dari Bagian Humas Pemkot Bekasi, Rabu (13/5).

Selain denda, sanksi juga diberikan kepada pelanggar PSBB dengan teguran tertulis dan kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum.


Penegakan sanksi sendiri akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dan bisa didampingi oleh pihak kepolisian.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian," lanjut pasal 4 ayat 2.

Penerapan sanksi denda di Kota Bekasi diketahui baru pertama kali dilakukan pada saat ini. Sebelum-sebelumnya Pemkot hanya memberikan teguran tertulis.

Sebagai informasi, Kota Bekasi sudah memperpanjang PSBB sebanyak dua kali. Tahap pertama berlangsung pada 15-28 April 2020, lalu tahap kedua berlangsung dari 29 April-12 Mei 2020.

(ndn/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER