Ia mengaku berada di Soekarno Hatta sebagai bandara transit dalam penerbangannya dari Maluku ke Lampung. Beruntung ada pelonggaran moda transportasi dari pemerintah untuk warga dengan kriteria tertentu di tengah larangan mudik.
"Udah tugas di Masohi. Karena daerah saya butuh dokter juga, jadi kayak dipulangkan gitu, ujar dia saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya Hasan, warga lain yang berhasil mendapat izin bepergian lewat Soetta, Dwiyanto pun membagikan pengalamannya kepada CNNIndonesia.com.
Ditemui di terminal 2 Bandara Soetta, Dwi bersama lima orang rekannya mengaku akan melakukan perjalanan ke Bali untuk melakukan pekerjaan dari Kementerian Pariwisata. Di Bali, selama empat hari Dwi dan lima rekannya akan memberi penghargaan kepada para pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19.
Dwi mengaku cukup kerepotan untuk menyiapkan sejumlah berkas persyaratan itu meski berasal dari institusi pemerintah, terutama untuk menyiapkan hasil rapid test atau surat bebas Covid-19. Pasalnya, persyaratan itu tak bisa dipenuhi secara mendadak.
Calon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan di posko pengendalian percepatan penanganan covid-19 Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, 13 Mei 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Syaratnya, warga boleh melakukan perjalanan luar kota hanya untuk keperluan pekerjaan dan keperluan keluarga, yang sakit atau meninggal dunia.
Ade, 30, warga Ciledug, Jakarta Selatan mengaku bersama anaknya akan menuju Padang Pariaman, Sumatra Barat, karena ibunya meninggal dunia.
"Ini ada kemalangan aja pulang. Belum tahu [sampai kapan di sana], nunggu 40 hari mungkin [di sana]," tutur dia di Terminal 2 Soetta.
Untuk kepergiannya itu, Ade harus memenuhi sejumlah syarat yang telah dipenuhinya. Sejumlah syarat atau berkas yang dipenuhi Ade itu antara lain: surat bebas Covid-19 dan pengantar dari kelurahan.
Untuk mendapatkan surat bebas Covid-19, dia mendapatkannya lewat rapid test di rumah sakit swasta di Ciledug. Ade mengaku merogoh kocek hingga Rp1 juta buat rapid test dia dan anaknya. Sedangkan untuk surat pengantar ia mendapatkannya dari RT setempat. Ade mengaku tak mendapat kesusahan untuk memenuhi berkas tersebut.
"Ngurus berkas kemaren langsung keluar," katanya.
Salah satu petugas maskapai Lion Air, Usman, mengaku hampir saban hari dalam sepekan terakhir pihaknya mendapati warga yang ingin terbang tanpa menyertakan persyaratan yang dibutuhkan.
Bagi mereka yang tak bisa memenuhi dokumen persyaratan, kata Usman, akhirnya ditegaskan tak dapat ikut terbang ke tempat tujuan.
"Maskapai kita juga nggak mau berisiko," kata dia kepada CNNIndonesia.com di terminal 2 Bandara Soetta.
Sementara itu, otoritas bandara Soetta maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta mengaku tak memiliki data jumlah warga yang gagal terbang lantaran tak memenuhi syarat.
Pasalnya, warga calon penumpang yang tak memenuhi syarat akan langsung diputarbalikkan sejak pos pemeriksaan pertama di Bandara.
"Yang masuk KKP itu yang sudah memenuhi syarat. Tapi masalahnya kita nggak punya data, misalnya kita nggak bisa tes cepat ya kita tolak, cuman datanya belum ada berapa orang," kata Kepala KKP Bandara Soetta, Anas Ma'ruf, saat dihubungi, Rabu (13/5).
Awak kabin maskapai Citilink berjalan di koridor Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 13 Mei 2020. (CNN Indonesia/ Safir Makki) |
Pada 6 April lalu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo menjelaskan kegiatan berpergian ke luar daerah harus memenuhi empat syarat dan hanya ditujukan bagi kelompok tertentu.
Empat syarat dan kriteria itu adalah izin dari atasan minimal setara dengan Eselon II, kemudian kepala kantor. Kemudian, para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai.
Pengecualian juga diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19. Selanjutnya, kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti keluarga meninggal, sakit keras, dan juga sebagainya. Serta, bagi repatriasi warga negara Indonesia (WNI), pelajar, dan juga mahasiswa yang kembali ke Indonesia. (kid)
Calon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan di posko pengendalian percepatan penanganan covid-19 Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, 13 Mei 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Awak kabin maskapai Citilink berjalan di koridor Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 13 Mei 2020. (CNN Indonesia/ Safir Makki)