SUDUT CERITA

Tutur Para Penumpang yang Lolos Terbang dari Bandara Soetta

Thohirin | CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 08:39 WIB
Calon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan di posko pengendalian percepatan penanganan covid-19 Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 13 Mei 2020. CNNIndonesia/Safir Makki
Calon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan kepada petugas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 13 Mei 2020.(CNNIndonesia/Safir Makki)
Tangerang, CNN Indonesia -- Hasan Faqih, 27, mendorong troli yang mengangkut dua koper bawaannya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (13/5).

Ia mengaku berada di Soekarno Hatta sebagai bandara transit dalam penerbangannya dari Maluku ke Lampung. Beruntung ada pelonggaran moda transportasi dari pemerintah untuk warga dengan kriteria tertentu di tengah larangan mudik.

"Udah tugas di Masohi. Karena daerah saya butuh dokter juga, jadi kayak dipulangkan gitu, ujar dia saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang berprofesi sebagai dokter itu mengaku awalnya berdinas di Kota Masohi, Maluku Tengah. Namun, ia mendapat panggilan dari daerah asalnya, Bandar Lampung, untuk kembali membantu penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Hasan menuturkan tak mengetahui persis sampai kapan masa dinasnya di Lampung. Meski perjalannya hari itu karena pindah tugas, nyatanya itu sekaligus pulang ke kampung halamannya. Hasan menyatakan, dapat menjalani penerbangan tersebut karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dari pemerintah. Ia telah menyertakan surat dari kepala dinas kesehatan di tempatnya bekerja, surat sehat bebas Covid-19.

"Yang jelas ada keterangan perjalanan kalau kita bukan mudik, ada surat dari dinas minimal, terus dari kepala dinas, ada surat juga kalau dia memang tugas," ujarnya.

Bukan hanya Hasan, warga lain yang berhasil mendapat izin bepergian lewat Soetta, Dwiyanto pun membagikan pengalamannya kepada CNNIndonesia.com.

Ditemui di terminal 2 Bandara Soetta, Dwi bersama lima orang rekannya mengaku akan melakukan perjalanan ke Bali untuk melakukan pekerjaan dari Kementerian Pariwisata. Di Bali, selama empat hari Dwi dan lima rekannya akan memberi penghargaan kepada para pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19. 

Dwi mengaku cukup kerepotan untuk menyiapkan sejumlah berkas persyaratan itu meski berasal dari institusi pemerintah, terutama untuk menyiapkan hasil rapid test atau surat bebas Covid-19. Pasalnya, persyaratan itu tak bisa dipenuhi secara mendadak.

Calon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan di posko pengendalian percepatan penanganan covid-19 Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 13 Mei 2020. CNNIndonesia/Safir MakkiCalon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan di posko pengendalian percepatan penanganan covid-19 Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, 13 Mei 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Untuk diketahui, masa operasional Bandara Internasional Soekarno Hatta memasuki hari ketujuh sejak kembali dibuka secara terbatas pada Kamis (7/5) lalu. Itu adalah tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melonggarkan moda transportasi dan memperbolehkan perjalanan warga dalam kriteria pengecualian selama masa pandemi Covid-19.

Syaratnya, warga boleh melakukan perjalanan luar kota hanya untuk keperluan pekerjaan dan keperluan keluarga, yang sakit atau meninggal dunia.

Ade, 30, warga Ciledug, Jakarta Selatan mengaku bersama anaknya akan menuju Padang Pariaman, Sumatra Barat, karena ibunya meninggal dunia. 

"Ini ada kemalangan aja pulang. Belum tahu [sampai kapan di sana], nunggu 40 hari mungkin [di sana]," tutur dia di Terminal 2 Soetta.

Untuk kepergiannya itu, Ade harus memenuhi sejumlah syarat yang telah dipenuhinya. Sejumlah syarat atau berkas yang dipenuhi Ade itu antara lain: surat bebas Covid-19 dan pengantar dari kelurahan.

Untuk mendapatkan surat bebas Covid-19, dia mendapatkannya lewat rapid test di rumah sakit swasta di Ciledug. Ade mengaku merogoh kocek hingga Rp1 juta buat rapid test dia dan anaknya. Sedangkan untuk surat pengantar ia mendapatkannya dari RT setempat. Ade mengaku tak mendapat kesusahan untuk memenuhi berkas tersebut.

"Ngurus berkas kemaren langsung keluar," katanya.

Sementara di luar kriteria itu, pemerintah tetap melarang warga bepergian apalagi mudik. Kendati demikian, tak sedikit warga juga warga yang nekat melakukan ke Bandara Soetta untuk ikut penerbangan, bahkan tanpa menyertakan syarat penerbangan seperti surat bebas Covid-19, pengantar perusahaan tempat bertugas maupun kelurahan.

Salah satu petugas maskapai Lion Air, Usman, mengaku hampir saban hari dalam sepekan terakhir pihaknya mendapati warga yang ingin terbang tanpa menyertakan persyaratan yang dibutuhkan.

Bagi mereka yang tak bisa memenuhi dokumen persyaratan, kata Usman, akhirnya ditegaskan tak dapat ikut terbang ke tempat tujuan.

"Maskapai kita juga nggak mau berisiko," kata dia kepada CNNIndonesia.com di terminal 2 Bandara Soetta.

Sementara itu, otoritas bandara Soetta maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta mengaku tak memiliki data jumlah warga yang gagal terbang lantaran tak memenuhi syarat.

Pasalnya, warga calon penumpang yang tak memenuhi syarat akan langsung diputarbalikkan sejak pos pemeriksaan pertama di Bandara.

"Yang masuk KKP itu yang sudah memenuhi syarat. Tapi masalahnya kita nggak punya data, misalnya kita nggak bisa tes cepat ya kita tolak, cuman datanya belum ada berapa orang," kata Kepala KKP Bandara Soetta, Anas Ma'ruf, saat dihubungi, Rabu (13/5).

Awak kabin maskapai citilink di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.Awak kabin maskapai Citilink berjalan di koridor Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 13 Mei 2020. (CNN Indonesia/ Safir Makki)


Sebelumnya, meski telah melonggarkan moda transportasi, pemerintah tetap menegaskan tetap berlakunya larangan mudik. Alhasil, orang-orang di luar pengecualian tetap dilarang bepergian.

Pada 6 April lalu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo menjelaskan kegiatan berpergian ke luar daerah harus memenuhi empat syarat dan hanya ditujukan bagi kelompok tertentu.

Empat syarat dan kriteria itu adalah izin dari atasan minimal setara dengan Eselon II, kemudian kepala kantor. Kemudian, para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai.

Pengecualian juga diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19. Selanjutnya, kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti keluarga meninggal, sakit keras, dan juga sebagainya. Serta, bagi repatriasi warga negara Indonesia (WNI), pelajar, dan juga mahasiswa yang kembali ke Indonesia. (kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER