PSBB Kota Palembang dan Prabumulih Diterapkan 27 Mei

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 20:22 WIB
Petugas kepolisian berjaga di sekitaran Jalan Asia Afrika di hari pertama pelaksanaan PSBB, Rabu (22/4).
PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan diterapkan mulai 27 Mei 2020. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Huyogo)
Palembang, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) akan diterapkan pada 27 Mei 2020.

"Paling minimal penerapannya 14 hari yakni waktu inkubasi virus paling lama. Saya perkirakan dua daerah ini baru siap pemberlakuan PSBB dua hari setelah lebaran atau 27 Mei," kata Herman, Rabu (13/5).

Herman mengaku sudah rapat dengan dua daerah itu. Ia akan menyusun peraturan gubernur terkait PSBB di Palembang dan Prabumulih. Ia pun sudah menginstruksikan masing-masing daerah menyusun peraturan wali kota untuk teknis PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya beri waktu paling lambat satu minggu dari sekarang, draf perwali sudah ada di meja saya untuk dievaluasi dan disetujui," ujarnya.

Ia meminta kedua pemerintah kota berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menyusun peraturan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pengusaha, pelaku UKM dan pihak lain yang akan terdampak pelaksanaan PSBB.

Herman tak ingin saat pelaksanaan nanti masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Menurutnya, masing-masing pemerintah kota juga langsung merancang sanksi yang bakal diberikan kepada para pelanggar PSBB.

Namun, kata Herman, mulai hari ini masing-masing pemerintah kota melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB selama empat sampai lima hari ke depan. Setelah sosialisasi, PSBB baru akan diterapkan selama dua pekan.

"Setelah 14 hari, dievaluasi. Kalau masih meninggkat, bisa diperpanjang. Kalau menurun, boleh dihentikan PSBB-nya. Keputusan ada di masing-masing kepala daerah," katanya.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan PSBB butuh dukungan dari masyarakat. Herman berharap dalam penerapan PSBB masing-masing pemerintah kota bisa bersikap tegas, namun fleksibel.

"Ini akan berpengaruh pada produktivitas masyarakat dan penurunan pendapatan daerah. Namun PSBB juga tidak akan berhasil bila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengatakan pihaknya akan menyiagakan 1.600 personel untuk penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan TNI dan Gugus Tugas masing-masing daerah.

"Sebanyak 1.000 orang siaga di Palembang dan 600-nya di Prabumulih. Itu merupakan anggota polri yang ada di masing-masing Polresta. Kalau memang diperlukan bantuan, akan ada tambahan personel dari Polda yang siaga," kata Eko.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Sejak April 2020, kedua kota itu telah menjadi zona merah transmisi lokal virus corona.

Penetapan PSBB Palembang dilakukan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020. (idz/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER