"Paling minimal penerapannya 14 hari yakni waktu inkubasi virus paling lama. Saya perkirakan dua daerah ini baru siap pemberlakuan PSBB dua hari setelah lebaran atau 27 Mei," kata Herman, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta kedua pemerintah kota berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menyusun peraturan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pengusaha, pelaku UKM dan pihak lain yang akan terdampak pelaksanaan PSBB.
"Setelah 14 hari, dievaluasi. Kalau masih meninggkat, bisa diperpanjang. Kalau menurun, boleh dihentikan PSBB-nya. Keputusan ada di masing-masing kepala daerah," katanya.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan PSBB butuh dukungan dari masyarakat. Herman berharap dalam penerapan PSBB masing-masing pemerintah kota bisa bersikap tegas, namun fleksibel.
"Ini akan berpengaruh pada produktivitas masyarakat dan penurunan pendapatan daerah. Namun PSBB juga tidak akan berhasil bila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
"Sebanyak 1.000 orang siaga di Palembang dan 600-nya di Prabumulih. Itu merupakan anggota polri yang ada di masing-masing Polresta. Kalau memang diperlukan bantuan, akan ada tambahan personel dari Polda yang siaga," kata Eko.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Sejak April 2020, kedua kota itu telah menjadi zona merah transmisi lokal virus corona.
Penetapan PSBB Palembang dilakukan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020. (idz/fra)