Diketahui, peristiwa ini terjadi setelah video perundungan terhadap Ferdian bersama dua tersangka lain dalam kasus jeratan UU ITE dipertontonkan melalui media sosial. Ferdian diminta melakukan push up dan squat jump serta diperintah untuk memaki dirinya sendiri atas perbuatannya.
Anggota KPP Julis Ibrani dalam keterangan tertulis mengatakan, terlepas dari perlakuan keji yang telah dilakukan oleh tersangka dan dua temannya terhadap para korban transpuan, negara tetap perlu mengambil langkah tegas dalam menjamin hak-hak tersangka di dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julius lebih jauh menyatakan, bahwa peristiwa ini tidak saja memperlihatkan buruknya pengawasan dan pengendalian dalam sistem penahanan di institusi penegak hukum. Tetapi juga mengesampingkan peran dan tanggungjawab negara yang seharusnya fokus untuk menjamin pemulihan hak-hak para korban transpuan yang selama ini diabaikan dalam sistem peradilan pidana.
"Penggunaan pendekatan pidana pada kasus ini dapat menimbulkan masalah jika pemenuhan hak-hak korban tidak diperhatikan. Sebab, stigmatisasi dan labelling yang dialami oleh transpuan justru tidak terselesaikan dengan sekedar mempidana pelaku," ucapnya.
"Padahal pendampingan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak korban itu jauh lebih penting untuk diperhatikan oleh pemerintah ketimbang sekedar memenjarakan pelaku," ungkapnya.
KKP dalam hal ini, meminta aparat penegak hukum bisa lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif di mana fokus utama penegakan hukum adalah perlindungan terhadap korban, dalam hal ini yaitu adalah transpuan yang termarjinalkan karena adanya tindakan dari Ferdian.
Dalam hal ini, polisi bisa lebih mengutamakan mendorong pelaku melakukan permintaan maaf kepada korban serta ganti rugi terhadap korban dan kelompok minoritas termarjinalkan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar peristiwa pembiaran terhadap tersangka yang berada di dalam tempat penahanan tidak boleh terjadi lagi atas alasan apapun. Hal ini guna menjamin penegakan hukum yang due process dan menghindari tindak kekerasan ataupun perploncoan terhadap tersangka di dalam tahanan.
"Kami juga mendesak negara untuk segera memberikan upaya pemulihan yang efektif dan bermartabat bagi para korban, termasuk melindungi para korban dari potensi terjadinya reviktimisasi bagi para korban dengan instrumen hukum pidana dalam perkara ini," katanya.
Sebagai informasi, KPP terdiri dari 16 organisasi pemantau hukum dan HAM, di antaranya KontraS dan LBH Jakarta. (hyg/sfr)