Dilansir dari Antara, Kamis (14/5), jenazah PDP COVID-19 itu merupakan perempuan berusia 39 tahun warga Jalan Kapuas Seberang, Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
"Ya benar, ada beberapa warga yang keberatan dan menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal tersebut, beberapa warga menyatakan keberatan. Mereka kemudian memanggil dan berusaha memprovokasi warga sekitar, sehingga massa yang berkumpul menjadi ramai dan bersama sama melakukan penolakan.
"Adapun alasan penolakan oleh warga sekitar di komplek lingkungan pemakaman adalah karena takut akan adanya penularan virus penyakit, yang dalam pemikiran warga tersebut, dibawa oleh jenazah dan petugas pemakaman," katanya.
Sayangnya, warga tetap ngotot menolak meski diberikan penjelasan bahwa penggunaan baju APD Protokol sesuai dengan prosedur covid-19.
Akhirnya, pihak keluarga sepakat memindahkan pemakaman jenazah ke Alkah Muhamadiyah di Gang Kasturi jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas.
"Untuk proses pemakaman jenazah sendiri di Alkah Muhammadiyah, Gang Kasturi jalan Pemuda Kota Kapuas, berjalan dengan lancar, situasi aman dan kondusif," kata Siti.
Menurut dia, protokol pengurusan jenazah yang meninggal dunia karena terjangkit virus corona telah dilakukan sesuai dengan protokol medis dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terlatih.
"Pengurusan jenazah yang terpapar virus covid-19 telah dilakukan sesuai protokol medis yang ada dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang telah terlatih dan berwenang untuk melakukan itu," ujar Yurianto saat konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (11/4) lalu.
Sebagai informasi, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 15.438 kasus pada Rabu (13/5). Sebanyak 1.028 orang di antaranya meninggal dan 3.287 orang dinyatakan sembuh.
(antara/sfr)