"Karena sudah dalam persidangan, silakan saja keberatan PH (Pendamping Hukum) diajukan ke pimpinan sidang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan pendampingan hukum terhadap dua pelaku teror air keras terhadap Novel telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017.
Divisi Hukum memberikan bantuan sebagai penasehat hukum berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Pelaku penyiram air keras terhadap Novel adalah anggota Brimob aktif. Mereka adalah Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan penganiayaan berat karena menyiram Novel dengan cairan asam sulfat atau air keras. Mereka dijerat tiga pasal sekaligus yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan ada setidaknya sembilan kejanggalan dalam persidangan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kejanggalan itu dinilai ada pada Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, hingga kepolisian yang memberikan pendampingan hukum secara langsung.
Tim Advokasi khawatir pendampingan hukum langsung oleh Divisi Hukum Polri akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus tersebut lebih dalam.
Dalam prosesnya, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atau dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU pada sidang perdana. (mjo/wis)