Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri meminta agar nota keberatan terkait penempatan Divisi Hukum Polri sebagai pendamping dua terdakwa kasus penyiraman air keras
Novel Baswedan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan.
"Karena sudah dalam persidangan, silakan saja keberatan PH (Pendamping Hukum) diajukan ke pimpinan sidang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5).
Dia bilang Divisi Hukum Polri memang memiliki tugas memberikan pendampingan hukum terhadap anggota aktif Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas divkum mendampingi anggotanya," lanjut dia.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan pendampingan hukum terhadap dua pelaku teror air keras terhadap Novel telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017.
Dia bilang dalam Perkap tersebut diatur bahwa setiap anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum berhak mendapat bantuan hukum baik itu perkara perdata, pidana, pengadilan agama, dan pengadilan lainnya.
Divisi Hukum memberikan bantuan sebagai penasehat hukum berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
"Pendampingan penasehat hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar guna pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai dengan aturan internal," kata Ahmad Ramadhan.
Pelaku penyiram air keras terhadap Novel adalah anggota Brimob aktif. Mereka adalah Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan penganiayaan berat karena menyiram Novel dengan cairan asam sulfat atau air keras. Mereka dijerat tiga pasal sekaligus yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan ada setidaknya sembilan kejanggalan dalam persidangan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kejanggalan itu dinilai ada pada Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, hingga kepolisian yang memberikan pendampingan hukum secara langsung.
Tim Advokasi khawatir pendampingan hukum langsung oleh Divisi Hukum Polri akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus tersebut lebih dalam.
Persidangan insiden penyiraman air keras terhadap Novel masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi telah dihadirkan termasuk Novel selaku korban.
Dalam prosesnya, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atau dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU pada sidang perdana.
(mjo/wis)
[Gambas:Video CNN]