"KontraS melihat kasus penyelesaian HAM ini suram karena kita dihadapkan pada pemerintah itu sendiri yang lebih memprioritaskan investasi," kata Yati dalam sebuah diskusi yang ditayangkan daring, Rabu (13/5).
Yati mengatakan bahwa reformasi TNI tidak berjalan optimal, sehingga pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih sulit dilakukan. Sejauh ini, tidak ada yang bisa meminta akuntabilitas TNI untuk ikut mengungkap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amiruddin, masalah penyelesaian HAM hari ini bukan lagi soal mengumpulkan bukti, melainkan kemampuan penegak hukum untuk menindaklanjuti bukti tersebut.
Koordinator KontraS Yati Andriyani tak yakin Presiden Jokowi punya iktikad serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
"Sementara kita tahu, justru orang-orang yang berkaitan dengan kasus 1998 malah ditempatkan dalam posisi strategis di pemerintahan," ucapnya.
Setidaknya ada 9 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terus didesak untuk segera dituntaskan oleh Jokowi.
Di antaranya, pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II pada 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.
Pada Pilpres 2014 lalu, Presiden Jokowi pernah berjanji bakal mengungkap dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, periode pertama telah berakhir tetapi tidak ada yang dituntaskan.
Koordinator KontraS Yati Andriyani tak yakin Presiden Jokowi punya iktikad serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)