Mudik lokal yang dimaksud, yakni mudik yang dilakukan di wilayah Jabodetabek saja. Namun, untuk ke luar Jabodetabek tetap dilarang.
"(Mudik lokal) boleh, enggak ada masalah kalau itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami akan perbolehkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tak menggelar open house di hari lebaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan physical distancing.
"Kita juga akan melarang untuk misalnya menggelar open house mengundang banyak orang. Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada pscyhal distanscing," tutur Sambodo.
Sebelumnya pemerintah tegas melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu berlaku sejak 24 April lalu dan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Belakangan, kebijakan mudik itu mulai dilonggarkan. Misalnya saja masyarakat boleh pulang kampung dengan catatan dalam keadaan atau urusan darurat. Itu juga harus mengantongi izin dari tiga instansi, yakni Gugus Covid-19, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian. (osc)