Warga Jabodetabek Boleh Mudik Lokal Asal Taat Aturan PSBB

dis | CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 16:45 WIB
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil  pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Ilustrasi larangan mudik. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian memperbolehkan masyarakat di Jabodetabek melakukan mudik lokal di Hari Raya Idul Fitri 2020, namun dengan catatan tetap memperhatikan dan taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona.

Mudik lokal yang dimaksud, yakni mudik yang dilakukan di wilayah Jabodetabek saja. Namun, untuk ke luar Jabodetabek tetap dilarang.

"(Mudik lokal) boleh, enggak ada masalah kalau itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi, Kamis (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan warga yang melakukan mudik lokal untuk tetap wajib mematuhi aturan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona.


"Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami akan perbolehkan," ujarnya.

Aturan PSBB itu, kata Sambodo, mulai dari pemakaian masker hingga soal larangan berkerumun lebih dari lima orang.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tak menggelar open house di hari lebaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan physical distancing.

"Kita juga akan melarang untuk misalnya menggelar open house mengundang banyak orang. Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada pscyhal distanscing," tutur Sambodo.


Sebelumnya pemerintah tegas melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu berlaku sejak 24 April lalu dan berakhir pada 31 Mei mendatang.

Belakangan, kebijakan mudik itu mulai dilonggarkan. Misalnya saja masyarakat boleh pulang kampung dengan catatan dalam keadaan atau urusan darurat. Itu juga harus mengantongi izin dari tiga instansi, yakni Gugus Covid-19, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian. (osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER