Surat Bebas Corona Dijual Online Rp70 Ribu, Polisi Usut Kasus

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 17:22 WIB
Calon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan di posko pengendalian percepatan penanganan covid-19 Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 13 Mei 2020. CNNIndonesia/Safir Makki
Polisi mengusut dugaan penjualan surat sehat bebas corona yang dijual Rp70 ribu. Ilustrasi (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akan mengusut dugaan penjualan surat sehat bebas virus corona (Covid-19) lewat aplikasi jual beli online. Kabar mengenai penjualan surat bebas corona ini beredar di grup aplikasi pesan singkat, WhatsApp.

"Iya, kami akan lakukan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Dalam foto yang beredar tersebut, surat bebas Covid-19 dijual dengan harga Rp70 ribu. Surat keterangan yang diunggah tersebut diduga dikeluarkan oleh sebuah rumah sakit swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada unggahan itu pula, turut dicantumkan nomor telepon untuk melakukan pemesanan secara lebih cepat. Selain itu, juga turut dicantumkan sebuah alamat website yakni www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.
Insert Artikel Pembatasan Transportasi Saat PSBBFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Insert Artikel Pembatasan Transportasi Saat PSBB
Argo mengatakan Tim Siber Bareskrim Polri akan menelusuri lebih dulu ihwal unggahan foto penjualan surat bebas Covid-19 tersebut. Menurut Argo, pihaknya akan memproses hukum jika ditemukan unsur pidana.

"Kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses," ujarnya.

Surat sehat bebas virus corona ini dibutuhkan oleh warga yang ingin melakukan perjalanan di tengah pandemi dan larangan mudik. Mereka wajib membawa surat keterangan sehat itu ketika ingin naik pesawat hingga kereta api.

Sebelumnya, pemerintah memberikan izin kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan berbagai moda transportasi dari mulai pesawat, kereta api, hingga kapal di tengah penyebaran virus corona. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER