Denpasar, CNN Indonesia -- Alih-alih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB), Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai besok, Jumat (15/5). Warga pun diwajibkan membawa KTP dan surat keterangan kerja.
Langkah ini diambil karena selama ini warga Denpasar dianggap masih beraktivitas di luar rumah dan belum disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemberlakuan PKM ini berdasarkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan PKM di Kota Denpasar ini juga menyertakan sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran lisan, tertulis bahkan sampai ke penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
"Lewat Perwali ini, kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru. Artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai kepada awak media di Denpasar, Kamis (14/5).
Terkait pemberlakuan PKM itu, Pemkot Denpasar mewajibkan warga untuk memakai masker, membawa identitas diri baik KTP maupun surat keterangan perekaman e-KTP saat pelaksanaan PKM.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Selain itu, warga luar Denpasar yang bekerja di ibu kota Bali itu wajib membawa surat keterangan kerja atau surat jalan dari tempat mereka bekerja.
"Saat ditanya di perbatasan bisa langsung menunjukkan surat keterangannya itu," kata Dewa Rai.
Warga juga harus membawa surat keterangan usaha atau wirausaha sektor informal, serabutan, atau tenaga lepas dari satgas desa dan lurah masing-masing.
Kata dia, angkutan umum masih diperbolehkan beroperasi namun dengan syarat jumlah penumpang dibatasi. Yakni, setengah dari kapasitas angkutan tersebut.
Berbagai hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker.
Selain itu termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya yang ada di Denpasar.
"Sekarang lebih dipertegas dan masyarakat bisa dikenai sanksi. Kami harap masyarakat disiplin melaksanakan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam memutus penyebaran Covid-19," paparnya.
[Gambas:Video CNN]Dewa Rai mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dan waspada, menerapkan protokol kesehatan. Ia berpesan jangan sampai lengah karena virus corona masih ada di tengah tengah masyarakat.
"Jika sampai lengah apalagi apalagi tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, bukan tidak mungkin akan terjadi lonjakan kasus yang semakin tinggi. Ini tentu mengakibatkan akan semakin lama masyarakat menderita karena perekonomian masyarakat tidak bisa berjalan," jelasnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, kasus positif Corona di Bali hingga Kamis (14/5) mencapai 337 orang, atau bertambah lima kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah itu, 223 orang dinyatakan sembuh dan 4 orang meninggal.
(put/arh)
[Gambas:Video CNN]