Riza Patria: DKI Justru Ingin Warga Lebih Disiplin PSBB

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 20:11 WIB
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Para pekerja masih beraktivitas saat penerapan aturan PSBB di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak ada wacana pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Menurutnya, PSBB harus berjalan dengan aturan tegas untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).

"DKI justru ingin ada peningkatan kepatuhan dan disiplin warga," kata Riza kepada CNNIndonesia.com Rabu (13/5).


Wacana pelonggaran PSBB sempat bergulir setelah pemerintah pusat mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di tengah pandemi virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, Riza mengatakan wacana tersebut bukan sebagai bentuk pelonggaran PSBB, akan tetapi lebih kepada cara baru menyikapi PSBB.

Politikus Partai Gerindra ini meyakini bahwa pemerintah pusat juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

Ia mafhum bahwa kondisi ekonomi yang terpuruk akibat wabah corona juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Namun begitu, wacana warga yang berusia di bawah 45 tahun diizinkan kembali bekerja itu juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Tapi tetap memprioritaskan protokol Covid atau kesehatan, atau terus kita meningkatkan PSBB dalam arti ada peningkatan kepatuhan dari warga untuk mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak kerumunan dan lain-lain di kendaraan tidak boleh berdua," ujarnya.


Infografis Daftar Sanksi Gubernur DKI untuk Pelanggar PSBB. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Riza juga telah menyiapkan aturan yang lebih ketat terkait hal itu. Pemberian sanksi diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Menurut Riza, aturan itu dibuat untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Pasalnya, selama satu bulan pemberlakuan PSBB, ia melihat masih banyak warga yang melanggar aturan-aturan dalam PSBB.

"Karena dengan adanya sanksi, supaya tingkat kedisiplinan masyarakat meningkat. Bagi pelanggar PSBB kami berikan sanksi," jelasnya.

Wacana pelonggaran PSBB kali pertama diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia beralasan pelonggaran PSBB agar masyarakat tak terkekang dan kesulitan mencari nafkah akibat PSBB.

Wacana tersebut kemudian dilanjutkan dengan pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menyebut pemerintah memberi kesempatan kepada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.


Sementara itu, hingga saat ini kasus positif terinfeksi virus corona di Jakarta masih terus naik. Tercatat, hingga Rabu (13/5) jumlah kasus positif sudah mencapai 5.437 kasus, dengan 1.277 dinyatakan sembuh dan 461 meninggal dunia.

Selain itu, sebanyak 2.407 orang di Jakarta saat ini berstatus orang tanpa gejala (OTG). OTG merupakan orang yang mungkin pernah bersentuhan langsung dengan penderita Covid-19 sehingga tertular. (dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER