Hal itu tercantum dalam surat edaran Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntutan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
"Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak, maka Salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan," bunyi salah satu poin edaran yang dikeluarkan hari ini, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gamang Pemerintah soal Salat Id saat Corona |
Tak hanya itu, upaya tersebut perlu dilakukan agar bangsa Indonesia cepat terbebas dan terhindar jatuh terlalu dalam penyebaran virus tersebut.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," bunyi edaran tersebut.
Edaran itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id yang dikerjakan di rumah sama seperti salat yang sudah ditetapkan dalam sunah Nabi Muhammad SAW.
"Kondisi di lapangan yang melibatkan tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat," tulis edaran tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga menyarankan untuk tidak menggelar Salat Id di lapangan kecuali Pemda setempat sudah menyatakan kondisi aman dari Corona.
(rzr/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian