Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kenaikan iuran
BPJS Kesehatan pada Juli 2020 mendatang. Ia meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).
Said mengatakan bakal menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan ke MA jika Jokowi tak membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang hampir 100 persen untuk kelas mandiri I dan II.
"Sehabis Lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut," kata Said, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin menyengsarakan rakyat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Padahal, kata Said, menurut UUD 1945, negara wajib melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
"Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Negara seharusnya berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," ujarnya.
Di sisi lain, Said menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus melalui persetujuan anggota BPJS, dalam hal ini masyarakat. Mengingat BPJS Kesehatan berbentuk badan hukum publik, bukan BUMN.
Menurut Said, pemilik BPJS Kesehatan meliputi pemerintah, pengusaha yang membayar iuran untuk buruh, buruh yang membayar iuran 1 persen dari gaji, dan masyarakat yang membayar sesuai dengan kelas yang dipilihnya.
"Karena itu BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran," katanya.
Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut dilakukan tak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 ini.
Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran baru BPJS Kesehatan akan berlaku pada Juli 2020 untuk kelas I dan II, serta pada 2021 mendatang untuk kelas III.
Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan antara lain, kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan.
(mln/fra)
[Gambas:Video CNN]