Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19)
Doni Monardo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Virus Corona.
"Guna melengkapi peraturan tentang PSBB, serta pengaturan tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, perlu ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang," ujarnya, Rabu (6/4).
Berdasarkan pada SE tersebut, ada beberapa kriteria warga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan sejumlah persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria
pertama adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan penanganan Covid-19, pelayanan kesehatan, pelayanan pertahanan dan keamanan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Orang dalam kriteria tersebut wajib menyiapkan beberapa dokumen penting seperti surat tugas dan surat keterangan sehat.
"Menyiapkan surat tugas dari instansi tempatnya bekerja, menunjukkan surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19 berdasarkan PCR atau
rapid test, menunjukkan identitas diri dan melaporkan rencana perjalanan," ujar Doni.
Kriteria
kedua adalah orang bepergian untuk melayat keluarga inti yang meninggal dunia atau keluarga inti yang sedang sakit.
Untuk kriteria ini, diperlukan surat keterangan kematian dari keluarga atau surat rujukan dari rumah sakit beserta surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19.
"Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau dinas kesehatan, puskesmas atau klinik kesehatan, beserta identitas diri dan surat keterangan kematian," jelasnya.
Kriteria
ketiga yang boleh melakukan perjalanan adalah adalah Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar dan mahasiswa yang berada di luar negeri dan orang yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah.
PMI membutuhkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri. Sementara untuk pelajar atau mahasiswa dari luar negeri perlu menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah.
Kriteria ini juga membutuhkan surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19 serta identitas diri.
"Setiap kegiatan perjalanan orang wajib mengikuti protokol kesehatan, pelanggar akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," tegas Doni.
Sementara untuk pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum akan dilaksanakan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah, TNI, Polri dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.
"Pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan laut dan bandar udara," terangnya.
(mln/sfr)
[Gambas:Video CNN]