PSBB Bogor, Berkerumun Bisa Didenda Rp250 Ribu

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 22:39 WIB
Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya (kiri) turun langsung bersama TNI-Polri melakukan penutupan akses masuk pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (31/3/2020). Pemerintah setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup sejumlah akses jalan masuk kota serta meningkatkan keamanan pemberlakuan jam malam untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Ilustrasi PSBB. (ANTARA FOTO/RAHMAD).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp250 ribu bagi siapapun yang ikut berkumpul lebih dari 5 orang di tempat umum selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Berdasarkan pasal 12 ayat 1 aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 lima orang di tempat umum, pertokoan atau fasilitas umum yang tidak dikecualikan selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi tersebut antara lain administratif teguran tertulis, sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, dan/atau denda administratif paling sedikit Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000.

Dalam ayat 3 dijelaskan, pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh TNI/Polri.

Insert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBBFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan sanksi pada aturan tersebut mulai berlaku sejak Rabu (13/5).

"Mulai berlaku hari ini ya sanksi di PSBB hari pertama tahap ketiga, ada 12 [pasal] kategori sanksi," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

Selain soal larangan berkumpul, salah satu yang juga diatur dalam ketentuan tersebut adalah sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB.

Dalam pasal 5 dijelaskan, sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum serta denda paling sedikit Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000.

Diketahui, Pemkot Bogor memperpanjang untuk kedua kalinya penerapan PSBB hingga 26 Mei.

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER