Pemanggilan itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Said sendiri diketahui tak memenuhi panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Senin (4/5). Kemudian, pada pemanggilan kedua Senin (11/5) lalu, Said justru mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan di kediamaannya. Permintaan itu disampaikan dengan dalih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan waspada pada risiko virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas jaminan penyidik bahwa pemeriksaan akan mengikuti protokol Covid-19/PSBB," ucap Said.
Luhut kemudian melayangkan somasi terkait video itu. Selain itu, Said juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum.
Laporan terhadap Said diterima kepolisian pada 8 April lalu dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Laporan itu dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya. (dis/kid)