Said Didu Akan ke Markas Polisi soal Laporan Luhut Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 08:54 WIB
Muhammad Said Didu menjelaskan kepada wartawan terkait pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri (Aparatur Sipil Negara) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Alasan ia mengundurkan diri sebagai ASN untuk menuangkan pemikiran secara obyektif, melakukan perubahan dan perbaikan bangsa dan negara. CNNIndonesia/Safir Makki
Setelah dua kali tak hadir ke markas polisi untuk diperiksa, hari ini Said Didu mengatakan akan datang ke Bareskrim setelah dijamin protokol Covid-19/PSBB. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyatakan bakal memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (15/5) hari ini.

Pemanggilan itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Insyaallah Jumat (5/5) saya akan hadir di Polri," kata Said Didu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).

Said sendiri diketahui tak memenuhi panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Senin (4/5). Kemudian, pada pemanggilan kedua Senin (11/5) lalu, Said justru mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan di kediamaannya. Permintaan itu disampaikan dengan dalih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan waspada pada risiko virus corona (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said menuturkan kehadirannya hari ini dikarenakan penyidik telah menjamin bahwa pemeriksaan bakal dilakukan sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi virua corona.

"Atas jaminan penyidik bahwa pemeriksaan akan mengikuti protokol Covid-19/PSBB," ucap Said.

Laporan terhadap Said ini diketahui bermula dari video yang ia unggah di kanal Youtube pada 27 Maret. Video itu berjudul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang".
Dalam video itu, salah satu hal yang disoroti Said adalah terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.

Luhut kemudian melayangkan somasi terkait video itu. Selain itu, Said juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum.

Laporan terhadap Said diterima kepolisian pada 8 April lalu dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Laporan itu dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya. (dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER