Larangan warga Ibu Kota berpergian keluar Jabodetabek itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya di ayat 3 disebutkan lagi: Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan pelarangan ini tak termasuk untuk pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, petugas pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, dan beberapa hal yang dikecualikan dalam aturan PSBB.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian. harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id, di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ujarnya.
"Alhamdulillah, perkembangannya positif, tapi kita harus tuntaskan beberapa waktu lagi. Karena itu saya minta masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak pergi-pergi, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari libur. Sabtu, Mingu, Jumat, ada lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," katanya.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Penerbitan Pergub Nomor 41/2020 itu bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan aturan-aturan dalam PSBB. Langkah tegas ini guna menekan angka penyebaran virus corona di Ibu Kota.
Namun, dari hasil evaluasi Anies dan jajaran, pada pelaksanaan PSBB tahap pertama masih banyak warga yang melanggar aturan dalam pembatasan sosial. Anies mengaku akan tegas menerapkan sanksi pada PSBB kedua ini. (dmi/fra)