Tak Ada Pelonggaran, Anies Larang Warga Keluar Jabodetabek

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 17:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (CNNIndonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak ada pelonggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota. Anies pun melarang warga Jakarta untuk berpergian keluar wilayah Jabodetabek.

Larangan warga Ibu Kota berpergian keluar Jabodetabek itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.

"Pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodebtabek. Penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan. Di Jakarta, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran, membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," kata Anies dalam jumpa pers, Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 4 ayat 1 pergub tersebut disebutkan: Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. 

Selanjutnya di ayat 3 disebutkan lagi:  Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek. 

Anies mengatakan pembatasan gerak warga ini untuk menekan penyebaran virus corona. Menurutnya, petugas di lapangan sudah memiliki dasar hukum untuk mengendalikan pergerakan warga yang ingin keluar Jabodetabek.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan pelarangan ini tak termasuk untuk pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, petugas pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, dan beberapa hal yang dikecualikan dalam aturan PSBB.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian. harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id, di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Anies mengatakan saat ini adalah fase yang menentukan dalam mengendalikan penyebaran virus corona. Ia mengatakan sejak Maret 2020 lalu pihaknya sudah mengurangi kegiatan masyarakat di tengah pandemi virus corona.

"Alhamdulillah, perkembangannya positif, tapi kita harus tuntaskan beberapa waktu lagi. Karena itu saya minta masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak pergi-pergi, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari libur. Sabtu, Mingu, Jumat, ada lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," katanya.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Penerbitan Pergub Nomor 41/2020 itu bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan aturan-aturan dalam PSBB. Langkah tegas ini guna menekan angka penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta telah dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pada 10-23 April, sementara tahap kedua dilangsungkan dari 23 April hingga 22 Mei 2020.

Namun, dari hasil evaluasi Anies dan jajaran, pada pelaksanaan PSBB tahap pertama masih banyak warga yang melanggar aturan dalam pembatasan sosial. Anies mengaku akan tegas menerapkan sanksi pada PSBB kedua ini. (dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER