Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 40 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak memakai masker saat beraktivitas di tengah pandemi virus corona (
Covid-19). Mereka dihukum membayar denda sebesar Rp15 ribu per orang atau menjalani kurung selama tiga hari.
Puluhan warga itu menjalani persidangan melalui konferensi video di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (15/5).
Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pakai masker, tapi tidak standar pakainya, saya kalungin begitu," kata Lintang salah satu pelanggar dikutip dari siaran
CNNIndonesia TV, Jumat (15/5).
Sebelum memasuki ruang sidang, mereka wajib mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuh masing-masing. Di dalam ruang sidang, warga pelanggar duduk di kursi yang diatur dengan jarak minimal masing-masing satu meter.
Sidang tipiring hari ini merupakan sidang kedua kalinya yang digelar di dua pengadilan. Sebelumnya, Jumat (8/5) lalu, belasan warga yang tak menggunakan masker juga disidang dan mendapat denda Rp 7 ribu atau masa kurung tiga hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah berupaya menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, khususnya yang berkaitan dengan pasal tentang penggunaan masker.
Imam mengatakan masyarakat di perkotaan sudah tertib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau tempat umum. Namun, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat di perbatasan kota yang melanggar.
Menurunnya, kesadaran masyarakat perkotaan untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum mulai meningkat saat pandemi virus
"Kami operasi masker setiap hari di kecamatan, di kota sudah setiap hari di semua titik, kalau kita operasi di pinggir-pinggir masih banyak pelanggar," ujarnya.
(khr/fra)
[Gambas:Video CNN]