Puluhan warga itu menjalani persidangan melalui konferensi video di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memasuki ruang sidang, mereka wajib mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuh masing-masing. Di dalam ruang sidang, warga pelanggar duduk di kursi yang diatur dengan jarak minimal masing-masing satu meter.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah berupaya menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, khususnya yang berkaitan dengan pasal tentang penggunaan masker.
Imam mengatakan masyarakat di perkotaan sudah tertib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau tempat umum. Namun, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat di perbatasan kota yang melanggar.
"Kami operasi masker setiap hari di kecamatan, di kota sudah setiap hari di semua titik, kalau kita operasi di pinggir-pinggir masih banyak pelanggar," ujarnya. (khr/fra)