Jakarta, CNN Indonesia -- Empat tersangka penjual
surat keterangan dan bebas virus corona (Covid-19) di Pelabuhan Gilimanuk,
Bali berprofesi sebagai tukang ojek. Motif ekonomi jadi alasan pelaku melancarkan aksinya.
"Ditangkap pada saat yang sama di rumah masing-masing," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Ahmad, surat tersebut dapat dijual hingga ratusan ribu rupiah oleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelaku berinisial IA (35), RF (24), PE (31), dan WD (38) menjual surat itu dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dan juga penerbitan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
"Per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," kata Ahmad.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Syamsi menuturkan salah satu tersangka, yakni IA dan RF telah menjual lima lembar surat keterangan kesehatan seharga Rp100 ribu per lembar. Mereka mengakui mendapat surat itu dari pelaku lain, yakni WD yang menjualnya dengan harga Rp25 ribu per lembar.
Merujuk keterangan dari kepolisian, tersangka mendapatkan surat tersebut dengan memungut surat kesehatan bersama tersangka PE di depan minimarket di wilayah Gilimanuk. Kemudian, mereka menduplikasi surat-surat tersebut menjadi beberapa lembar untuk kemudian dijual kembali.
Informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu itu sempat beredar dan viral di media sosial saat terjadi di wilayah Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Terungkap bahwa surat tersebut dijual seharga Rp250.000. Hal itu kemudian berujung pada penyeldikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada 12 Mei 2020 lalu dan penangkapan pelaku pada 14 Mei 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.
(ain/mjo/ain)
[Gambas:Video CNN]