Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan Kode Etik yang akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Insan Komisi yang terdiri dari Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK.
Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, serta harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK.
Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020, Dewan Pengawas merumuskan kembali lima nilai dasar KPK yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima dasar nilai itu menjadi acuan bagi seluruh Insan Komisi dalam berpikir, bertutur, bersikap, dan berperilaku guna menjaga citra, harkat, dan martabat lembaga.
Khusus pada penjelasan di bagian profesionalisme, peraturan tersebut melarang Insan Komisi bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kata 'olahraga lainnya' ini menjadi klausul tambahan dari aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Tidak bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip dari poin 15 Perdewas Nomor 1 Tahun 2020.
Perdewas ini mengingatkan publik kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah dinyatakan terbukti melakukan dugaan pelanggaran etik berat.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Ketika itu Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Firli diduga melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebanyak dua kali. Padahal, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.
Salah satu pertemuan itu dilakukan pada acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Acara bermain tenis tersebut sebagai perpisahan dengan Korem setempat.
KPK berpendapat acara itu berbeda dengan serah-terima jabatan yang dilakukan pada April 2018 di mana Pimpinan memberikan izin.
Sedangkan satu pertemuan lain terjadi pada 12 Mei 2018 dalam acara harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektare di Bonder Lombok Tengah.
Meski demikian, Firli membantah melakukan pelanggaran kode etik. Dalam jawabannya, ia tidak menampik pernah bertemu dengan TGB. Menurut Firli, pertemuan itu sudah direstui oleh pimpinan KPK.
"Saya sudah izin ke pimpinan KPK ke NTB mau farewell, lalu di sana saya diundang main tenis dengan pemain tenis di sana. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan tidak," tegas Firli saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (27/8).
Ada pun dua peraturan lain adalah Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, serta Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]