Pelaku Bully Bocah Kue Jalangkote Diancam 3,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2020 14:16 WIB
Boy teenager protects himself
Ilustrasi perundungan. (Istockphoto/Serghei Turcanu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap delapan pelaku aksi perundungan atau bullying terhadap seorang bocah menjual jajanan kue jalangkote atau sejenis ke pastel di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Perundungan itu sendiri terjadi, pada Minggu (17/5) sekitar pukul 17.30 WITA, di Jalan Sebelah Utara Lapangan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan peristiwa bully yang viral di media sosial," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian korban sedang berjualan kue jalangkote menggunakan sepedanya. Ia kemudian beristirahat di lapangan bonto-bonto sambil bercanda dalam bahasa bugis.

Ucapan korban itu didengar oleh pelaku F dan kawan-kawannya. Setelahnya, pelaku kemudian kembali ke motornya.

Infografis Menyingkap 1001 Wajah BullyFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Tiba-tiba korban mau melipat pelat DD pelaku, kejadian direkam oleh teman pelaku," ucap Ibrahim.

Pelaku kemudian emosi dan tersingung. Alhasil, pelaku pun memukul bagian belakang korban dan mendorong bersama sepedanya ke lapangan. Korban pun terjatuh.

Pada saat korban terjatuh, pelaku dan teman-temannya merundung serta menertawai korban. Aksi itu turut direkam oleh salah seorang pelaku.

"Kemudian video tersebut diunggah ke grup WA dan selanjutnya viral di medsos," ujar Ibrahim.

Disampaikan Ibrahim, delapan pelaku akhirnya berhasil ditangkap beberapa jam usai kejadian oleh Polsek Marang. Kedelapan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial F disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. Diketahui, ancaman hukuman Pasal 80 ini adalah penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

[Gambas:Video CNN]
Sedangkan untuk tujuh pelaku lainnya disangkakan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan merekam, menyebarkan, membiarkan dan membantu melakukan aksi perundungan.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER