Perundungan itu sendiri terjadi, pada Minggu (17/5) sekitar pukul 17.30 WITA, di Jalan Sebelah Utara Lapangan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucapan korban itu didengar oleh pelaku F dan kawan-kawannya. Setelahnya, pelaku kemudian kembali ke motornya.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Pelaku kemudian emosi dan tersingung. Alhasil, pelaku pun memukul bagian belakang korban dan mendorong bersama sepedanya ke lapangan. Korban pun terjatuh.
Pada saat korban terjatuh, pelaku dan teman-temannya merundung serta menertawai korban. Aksi itu turut direkam oleh salah seorang pelaku.
Disampaikan Ibrahim, delapan pelaku akhirnya berhasil ditangkap beberapa jam usai kejadian oleh Polsek Marang. Kedelapan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial F disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. Diketahui, ancaman hukuman Pasal 80 ini adalah penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.
[Gambas:Video CNN]
Sedangkan untuk tujuh pelaku lainnya disangkakan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan merekam, menyebarkan, membiarkan dan membantu melakukan aksi perundungan.
(dis/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi