Perpres Jokowi, Ketua Komjak Digaji Rp18 Juta per Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 12:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Jajaran Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 saat dilantik Jokowi, 2019. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terkait hak keuangan dan fasilitas bagi Komisi Kejaksaan RI. Menurut Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan mendapatkan hak keuangan setiap bulan sebesar Rp18 juta.

Perpres 62/2020 itu diteken Jokowi pada 27 April 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 29 April 2020.

Dalam Perpres itu dirinci, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan berhak menerima hak keuangan Rp16 juta per bulan. Sementara, Sekretaris Komisi Kejaksaan mendapatkan Rp15 juta dan anggota Komisi Kejaksaan mendapatkan sebesar Rp14 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini juga menetapkan bahwa hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan Komjak dengan gaji sebagai ASN.

Tak hanya mendapatkan hak keuangan, Ketua hingga anggota Komisi Kejaksaan turut mendapatkan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Fasilitas itu disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, saat ini komisioner Komisi Kejaksaan RI berjumlah 9 orang. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja, sikap dan perilaku jaksa, pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan

Selain itu, mereka berwenang untuk memberikan penilaian penilaian terkait kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Nantinya, hasil laporan kinerja tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Agung.

Sebelumnya, dikutip dari situs komisi-kejaksaan.go.id, Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin melihat ada indikasi melemahnya fungsi kritis dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum oleh Komjak, Kompolnas, dan Komisi Yudisial.

Lembaga pengawas tersebut hanya mencantumkan jumlah laporan masyarakat terhadap lembaga yang mereka awasi. Namun, mereka tidak terbuka dengan berapa rekomendasi yang dikeluarkan kepada penegak hukum yang diawasi dan bagaimana pelaksanaan dari rekomendasinya.

Sejak dilantik oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019), Komjak periode 2019-2023 pun tak terdengar mengkritisi persoalan Kejaksaan Agung seperti penanganan kasus pelanggaran HAM berat, eksekusi mati, atau hubungan politik pejabat Korps Adhyaksa.
(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER