Pemerintah Diminta Siapkan RS Sebelum Hapus Kelas BPJS

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 18:07 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu, 3 September 2019. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan (faskes) agar bisa menampung semua peserta sebelum menghapus skema kelas pada kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami mengharapkan pemerintah sungguh-sungguh menyiapkan fasilitas kesehatannya dulu, rumah sakit sehingga mampu menampung seluruh peserta BPJS Kesehatan seluruh Indonesia," kata dia, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).

Ia, yang juga menjabat Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pun mengaku sepakat dengan rencana pemerintah itu. Skema kelas tersebut, katanya, kerap menimbulkan kecemburuan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh juga berharap standar yang ditetapkan pemerintah dalam BPJS Kesehatan nantinya merupakan hasil perpaduan antara kelas II dan kelas III agar menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

"Kalau bisa perpaduan antara pelayanan kelas II dan kelas III di tengahnya begitu, jadi kelasnya itu bukan kelas III tapi naik sedikit ke atas supaya ada perbedaan pelayanan BPJS Kesehatan ini lebih baik," ucap Saleh.

Infografis Masalah yang Mencekik Keuangan BPJS KesehatanFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Ia juga meminta agar pemerintah mengizinkan peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan fasilitas kesehatan lebih baik dengan menanggung selisih biaya secara pribadi.

"Masyarakat tetap diberikan izin untuk naik kelas, dari kelas yang tadi. Kalau mau naik kelas boleh, tetapi dengan biaya sendiri. Semua peserta BPJS Kesehatan itu standarnya, sama tapi kalau ada yang mau naik kelas I atau kelas II diperbolehkan selama menggunakan dana sendiri," katanya.

Jadi aturan ini saya kira jadi sangat penting untuk dipikirkan oleh pemerintah, jika memang usulan untuk membuat BPJS Kesehatan tidak berkelas," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan skema penghapusan kelas akan dilakukan secara bertahap. Mulanya, memangkas salah satu kelas, sehingga tersisa dua kelas pada tahun depan. Tahun berikutnya, baru dilakukan lagi pengurangan hingga menjadi satu kelas saja.

"Jadi ke depan, ketiga kelas ini akan diubah menuju satu kelas. Ini akan diterapkan secara bertahap. Untuk menuju satu kelas, akan dibuat dua kelas dulu, tapi belum final," ucap Muttaqien dikutip Rabu (20/5).

Kendati begitu, ia belum bisa menginformasikan berapa besaran iuran ketika kelas menjadi dua dan akhirnya satu. Sebab, rencana ini masih terus dimatangkan oleh pemerintah.

(mts/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER