Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (
Kemdikbud) menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (
UNJ) Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$ 1.200.
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).
Karyoto menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas informasi itu, tim KPK bersama Itjen Kemdikbud menindaklanjuti dengan mengamankan Dwi Achmad Noor beserta barang bukti uang.
Karyoto menjelaskan, pada 13 Mei 2020 Rektor UNJ Komarudin diduga meminta kepada Dekan Fakultas dan lembaga di institusinya untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
THR tersebut, kata Karyoto, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan beberapa staf SDM di Kemdikbud.
Uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas serta dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei. Sehari kemudian Dwi membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemdikbud.
Selanjutnya uang diserahkan kepada Karo SDM Kemdikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing Rp1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Selain memeriksa Dwi, KPK juga melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Namun, kata Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.
KPK pun mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi. Terlebih dalam situasi saat ini di tengah wabah Covid-19.
(ryn/pmg)
[Gambas:Video CNN]