"Kami lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol, di jalur pantura maupun jalur selatan," kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono kepada wartawan, Minggu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Istono meyebut masyarakat yang akan kembali ke Jakarta harus memiliki surat izin. Ia menyatakan masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona. Larangan mudik tersebut berlaku untuk masyarakat di daerah zona merah virus corona dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 24 April hingga 31 Mei.
Namun, Menteri Perhubuhungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan kebijakan melonggarkan transportasi di tengah larangan mudik per 7 Mei lalu. Ia menyebut semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus bisa beroperasi lagi dengan menerapkan protokol Covid-19.
Pemerintah pun mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan saat larangan mudik ini dengan sejumlah syarat. Sejumlah penumpang juga sudah mulai memadati Bandara Internasional Soekarno-Hatta selepas pelonggaran transportasi di tengah pandemi virus corona ini. (dis/fra)